Kafarat / Tebusan Bila Melanggar Sumpah

14844
0
BERBAGI
Tanya: Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apa yang harus kita lakukan jika kita melanggar janji/sumpah kepada Allah Ta’ala? apa kafarat nya? Jawabannya mohon diperkuat dengan ayatullah dan hadist yang shahih. Jazakumullah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(Ruri Fitradi)
Jawab: Wa ‘alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh. Saudara Ruri -semoga Allah menjagamu-, mengenai janji dan sumpah atau Nadzar dan Yamin, perlu diketahui bahwa para ulama merangkaikan pembahasannya, karena keduanya saling berdekatan dalam hal ahkam. Masing-masing bertujuan sebuah ta’kid (pengukuhan), hanya saja tuntutan nadzar / janji ialah memenuhi terhadap janjinya, sedangkan yamin / sumpah ialah memenuhi sumpahnya atau membayar kafarat.
Nadzar terbagi dua: nadzar yang bersifat ketaatan dan yang tidak, adapun nadzar yang harus dipenuhi ialah yang bersifat ketaatan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah bermaksiat padanya.” (HR Bukhari no. 6696 dari sahabat ‘Aisyah RA).
Kemudian berkaitan dengan firman Allah, “Mereka menunaikan nadzar …” (QS Al Insan: 7), telah disebutkan oleh Ath Thabari dengan sanad yang shohih dari Qatadah bahwa mereka (dalam ayat itu) bernadzar dalam rangka taat kepada Allah. Dengan demikian jelaslah, menunaikan nadzar yang dimaksud ialah nadzar yang bersifat ketaatan.
Adapun yamin, ini terbagi empat bagian, dua di antaranya yang ada kafaratnya, dan dua yang lainnya masih diperselisihkan. Kedua yamin yang ada kafaratnya ialah: pertama, seperti ucapan “Demi Allah, aku tidak akan berbuat begini dan begitu”, lalu ia melakukannya. Kedua, seperti ucapan “Demi Allah, aku pasti akan berbuat begini dan begitu”, tapi ia tidak melakukannya, dan masih ada lagi pembagian yamin yang lainnya.
Maka jika saudara bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya, dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rosulullah, “Kafarat nadzar ialah kafarat yamin.” (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir). Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al Maidah: 89).
Wal ilmu indallah.