Penyebutan diri sbg Salafy itu Wajib (II)

375
0
BERBAGI
Syaikh Sholih Al Fauzan telah ditanya “Apabila seseorang memberi nama dirinya dengan gelar “As Salafy” berarti telah memproklamirkan dirinya sebagai salah satu “Hizb” ?
Dalam kaitannya hal ini, beliau menjawab : “Tidaklah dilarang seseorang menamai dirinya dgn Salafiyyah (pengikut mahhaj/metode Salaf dalam mengikuti Dienul Islam) , selama hal itu sebuah fakta/kenyataan (jujur).
Akan tetapi, jika (gelar Salafy tadi) hanya klaim belaka (tidak sesuai dgn kenyataan) maka tindakan seseorang yang menisbahkan dengan Salafiyyah terlarang – selama seseorang tersebut berada di atas manhaj selain manhaj Salaf “. (Al-Ajwibah al-Mufidah p.16)
Akan halnya seseorang yang berhasrat untuk menghalangi orang-orang lain yang menisbahkan diri mereka (kepada) “Salaf” dan menisbahkan (sbg Salaf) untuk kepentingan tazkiyah (memuliakan diri), maka (itu merupakan) tipu daya tersebut sangat nyata bagi kita.
Maka dari itu, Syaikhul Islam menyanggah pengakuan yang menyimpang ini sejak beberapa abad yang lampau. Serta mengharuskan (seseorang) untuk menerima penisbahan atas Salaf – dan mempertahankannya agar menjadi keyakinan yang mantap – sebab Aqidah dan Manhaj dari Salaf tidak lain merupakan kebenaran.
Akan tetapi, apabila dalam kasusnya manhaj orang-orang (pengakuan yg tidak benar), (maka ini) termasuk pemalsuan – maka jangan heran – karena mereka ingin menjauhkan orang lain dari Salaf – sebab cara ini (mengaku Salaf) sebagai salah satu cara agar kesesatannya menjadi tidak nampak.
(Diterjemahkan dari SalafiPublications.Com artikel ID SLF010007 oleh tim Salafy.or.id)