Kebenaran dan Kepastian adanya Adzab Kubur (II)

335
0
BERBAGI
Adzab Kubur adalah Haq (Bantahan terhadap Hizbut Tahrir dan kelompok lainnya yang mengingkari adzab Kubur)
Lanjutan dari vol. I…
Pengertian Iman
Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani (wafat 852 H) rahimahullah berkata:”Iman secara bahasa berarti tashdiq (pembenaran akan suatu yang benar), sedangkan secara syar’i, iman itu berati tashdiq terhadap apa-apa yang telah dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Tuhannya, dan hal ini telah disepakati. Kemudian muncullah perbedaan pendapat. Apakah iman itu memerlukan suatu syarat diatasnya, seperti pernyataan iman pada lisan, sebagaimana iman itu ada dalam hati, atau melakukan amalan di atas apa-apa yang telah diperintahkan dan meninggalkan apa-apa yang dilarang untuk dilakukan, (sampai pada perkataannya) maka Salaf mengatakan bahwa iman itu adalah aqidah dalam hati, dinyatakan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota badan, maksudnya adalah amalan itu merupakan satu syarat sebagai pelengkap. Maka dari sini muncul perkataan dari As Salaf, bahwa Iman itu bisa naik dan bisa turun, sebagaimana akan dijelaskan.
Al Murji’ah mengatakan bahwa iman itu hanyalah berupa pernyataan dari lisan saja. Dan Al Mu’tazilah mengatakan bahwa iman itu adalah amalan, pernyataan dan aqidah. Perbedaan antara Al Mu’tazilah dengan As salaf adalah, pertama, Al Mu’tazilah menjadikan amalan sebagai syarat pembenar dari iman, sebaliknya As Salaf menjadikannya sebagai pelengkap. Kedua, As Salaf mengatakan bahwa iman itu bisa naik dan bisa turun, sebalinya kebanyakan dari Ahlul Kalam menolak perkataan ini dengan mengatakan bahwa jika iman itu bisa turun maka hal ini adalah merupakan syubhat”. [32]
Oleh karena itu, As Salaf menyepakati bahwa iman adalah aqidah, pernyataan dan amalan. Maka barang siapa mengingkari aqidah terhadap adzab kubur, maka dia sama dengan mengingkari iman terhadap adzab kubur. Sebab aqidah yang berada dalam hati adalah merupakan dasar dari iman, yang hal ini telah disepakati oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Imam Al Baghawi (wafat 535 H) rahimahullah berkata:”Ash Shahabah dan At Tabi’in, dan mereka yang datang setelahnya dari kalangan para ulama ahlus sunnah bersepakat bahwa amal itu bagian dari iman, dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya iman itu terdiri dari pernyataan, amalan dan aqidah. Iman itu bisa naik dengan ketaatan dan bisa turun dengan ketidaktaatan”. [33]
Setelah memahami hal ini, maka kesesatan dari mereka yang menyatakan bahwa mereka membenarkan adanya adzab kubur namun mengingkari aqidah akan adanya adzab kubur akan tersingkap dengan jelas. Sebab Salafuna shalih telah berpendapat bahwa salah satu dari iman terhadap adzab kubur, adalah beraqidah terhadapnya. Maka jika tidak beraqidah terhadap adzab kubur, maka tidak ada iman sama sekali.
Kesalahan Fatal
Setelah jelas bahwa As Salaf dan yang mengikutinya telah bersepakat bahwa adzab kubur itu akan benar-benar terjadi yang akan menimpa orang-orang kafir serta orang-orang yang berdosa dari kalangan muslimin, dan wajib untuk mengimani adzab kubur, dan menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari aqidah Islam, dan tidak ada ikhtilaf dari mereka dalam hal ini.
Namun, pendiri dari sebuah partai modern, Hizbut Tahrir, telah berpendapat sebagaimana Al Mu’tazilah yang telah dijelaskan sebelumnya. Dia mengingkari aqidah terhadap adzab kubur, dan menjelaskan posisinya terhadap adzab kubur dengan mengatakan:”Sesungguhnya dalam khabarul ahad terdapat suatu yang menuntut suatu amalan, maka hal itu dapat diamalkan, seperti hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian akan mengakhiri tasyahud, maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal, yaitu adzab neraka, adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati, serta dari fitnahnya Ad Dajjal”, juga dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdo’a dalam setiap sholatnya “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, adan aku berlindung pada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung pada-Mu dari fitnah hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa-dosa dan terbelit hutang”. Maka dua hadits ini adalah merupakan hadits ahad, dan didalamnya terdapat perintah untuk mengamalkannya, maksudnya adalah boleh mengamalkan dengan do’a ini pada tiap akhir tasyahud dan boleh membenarkan (tashdiq) terhadap apa-apa yang ada di dalam hadits itu. Namun diharamkan untuk berpegang pada hal ini dengan pasti, artinya tidak boleh menjadikannya sebagai bagian dari aqidah, selama hal itu diriwayatkan dari hadits ahad, yang hal itu adalah dhan. Namun, jika hal itu bersumber dari hadits mutawatir, maka wajib untuk menjadikannya sebagai bagian dari aqidah” [34]
Perkataan ini beberapa kelemahan
1. Pembedaan antara hadits ahad dan hadits mutawatir dalam permsalahan aqidah adalah merupakan bid’ahnya Al Qadariyah dan Al Mu’tazilah, sebagaimana telah dijelaskan.
2. Melakukan tashdiq terhadap adzab kubur, namun melarang orang-orang untuk beraqidah padanya, adalah merupakan sebuah kontradiksi di dalam hal istilah. Sebab sebagaiamana yang telah dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar bahwa tashdiq itu adalah pembenaran akan suatu yang benar di dalam hati, dimana hal itu sama dengan aqidah dan yang demikian itu diharuskan padanya iman. Dan pembedaan antara tashdiq dengan aqidah adalah meruoakan pembicaraan bid’ah, yang menyelisihi jalannya Salafuna Shalih. Dan sayangnya, kebid’ahan telah dengan jelas dinyatakan oleh pemimpin Hizbut Tahrir di Inggris pada saat ini, dimana dia berkata:”Kami membenarkan pada hal itu, dan kau menganjurkan agar kalian semua agar tashdiq terhadap adzab kubur, aku anjurkan kalian untuk tashdiq terhadap datangnya al mahdi. Aku anjurkan kalian untuk tashdiq pada hal itu, namun siapa saja yang mengimaninya, maka dia telah berdosa.” [35]
3. Bagaimana mungkin bisa membenarkan adanya adzab kubur namun melarang untuk beraqidah terhadapnya dalam hatinya, bukankah ini adalah suatu perbuatan nifaq? Padahal iman terhadap adzab kubur itu diwajibkan, sebagai dasar, pada aqidah dalam hati. Semoga Allah merahmati Imam Ahmad yang berkata:”Kalian harus berhati-hati dalam membicarakan suatu hal, dimana para ulama tidak pernah mendahului membicarakan hal tersebut sebelumnya”. [36]
4. Bersamaan dengan hal ini, harus diingat bahwa “tidak diperbolehkan untuk membuat suatu tafsiran terhadap ayat ataupun as sunnah, yang para Salaf tidak pernah melakukannya atau para salaf tidak mengetahui akan hal tersebut. Sebab bila hal ini diakukan, maka akan timbul pernyataan bahwa As Salaf itu tidak mengetahui atau jahil terhadap kebenaran tentang hal ini dan telah keliru dalam meraihnya, sebaliknya akan muncul pernyataan bahwa lawan dari As Salaf (Al Khalaf) itu berada dalam keadaan terbimbing oleh kebenaran” [37]
Imam Al Auza’i (wafat 157 H) rahimahullah berkata:”Pegang eratlah atsar dari Salaf, walaupuj orang-orang akan meninggalkanmu. Berhati-hatilah terhadap pendapat-pendapat dari orang-orang, jangan memperdulikan betapa banyaknya mereka yang membagus-baguskan ucapan-ucapannya” [38]
Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) rahimahullah berkata:”Berpegang teguhlah pada atsar dan jalannya As Salaf dan berhati-hatilah terhadap hal-hal yang baru (dalam agama), sebab hal itu adalah bid’ah” [39]
Maka mengingkari aqidah terhadap adzab kubur, adalah merupakan suatu dosa dan hal ini terlarang, juga menyatakan bahwa adzab kubur itu tidak akan benar-benar terjadi, namun hal itu mungkin saja terjadi, maka hal ini adalah merupakan bentuk penyelisihan terhadap salafus shalih. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ini adalah pernyataannya Al Khawarij dan Al Mu’tazilah, dan tidak ragu lagi bahwa hal ini merupakan kesesatan dari jalan yang lurus.
Bila pada dhahirnya dia menyatakan tashdiq terhadap adzab kubur namun mengingkari aqidah terhadap hal ini, maka hal ini adalah sebuah bentuk kontradiksi dalam permasalahan istilah, sebab tashdiq, iman dan aqidah menurut pendapat dari As Salaf, semuanya itu menunjukkan kepastian dan definitif. Walaupun pada akhirnya kalangan modernis tidak mengakuinya.
Imam Ahmad (wafat 241 H) rahimahullah berkata:”Adzab kubur adalah merupakan hal yang pasti, dan tidak ada yang mengingkarinya, kecuali seseorang yang sesat dan menyesatkan”. [40]
Imam An Nashiri (wafat 652 H) rahimahullah berkata dalam An Nurul Lami’ no.110:”Kami beriman pada adzab kubur dan kebahagian yang ada didalamnya. Ini adalah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Maka wajib untuk beraqidah dalam hal ini.
Imam Muhyiddin An Nawawi (wafat 676 H) rahimahullah berkata dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bnu Hajjaj 5/83:”bab ini menunjukkan adanya keutamaan untuk memohon perlindungan dari empat hal ini, yang dilakukan antara tasyahud dan taslim, dan hal ini merupakan penegasan akan adanya adzab kubur dan ini adalah merupakan posisi dari Ahlul Haq, yang mereka itu menyelisihi Al Mu’tazilah”.
Imam Al Qurthubi (wafat 571 H) rahimahullah berkata:”Mengimani adzab kubur dan ujian-ujian didalamnya adalah wajib, berdasarkan pada penjelasan dari orang yang paling benar (yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah”. [41]
Perlu untuk diverifikasi (diteliti)
“Maka telitilah, semoga Allah memberikan am[unan atas kalian, perkataan seseorang yang kamu dengar, khususnya pada masamu. Janganlah bertindak tergesa-gesa, atau pun jangan masuk ke dalam segala hal sampai kalian bertanya dan melihat apakah para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentangnya, ataupun para ulama telah membicarakannya. Maka jika kalian menemukan adanya riwayat dari mereka tentang ahl ini, maka berpeganglah padanya. Janganlah berlebih-lebihan dalam hal ini, dan janganlah memndahulukan apapun lebih dari hal ini, sebab bila berlaku demikian akan memasukkan pada api (neraka).” [42]
Imam Ibnu Sirrin (wafat 110 H) rahimahullah berkata:”ilmu adalah dien, maka berhati-hatilah kalian dalam mengambil ilmu dari siapa saja”. [43]
Imam Qadhi Syarik (wafat 177 H) rahimahullah berkata:”Ibad Ibnul Awwam berkata:’Syarik Ibnu ‘Abdullah pernah datang pada kami lebih dari 50 tahun yang lalu, dan kami katakan padanya, ‘Wahai Ab ‘Abdullah, ada sekelompok dari Al Mu’tazilah yang mengingkari hadits tentang Allah itu turun ke surga yang paling bawah dan bahwa orang-orang akan meihat Rabbnya’. Maka Syarik menukilkan sepuluh hadits tentang hal tersebut, kemudian berkata:’Bagi kita, maka kita telah mengambil dien kita ini dari anaknya Tabi’in, dari para shahbat. Lalu darimana mereka (Al Mu’tazilah) mengambil dien mereka? [44]
Maka setelah jelas penjelasan, insya Allah, dari apa-apa yang telah dijelaskan sebelumnya bagi siapa saja yang hatinya diberi penerangan dengan terangnya wahyu, dan siapa saja yang pada hatinya telah menemukan kebahagian dan terdapat perasaan senang pada riwayat-riwayat dari assalafus shalih. Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang membawa pemahaman yang pasti dan hal ini adalah obat untuk melawan kegelapan hizbiyyah. Hal ini akan menghasilkan kemurnian dan kualitas, walaupun jumlahnya hanya sedikit. Sesungguhnya hanyalah jumlah besar yang menyelisihi manhaj salaf, yang merupakan manhajnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidaklah akan membawa sesuatu, kecuali tipu daya, perusakan dan penyesalan yang amat sangat.
Catatan kaki :
[1]. Seperti yang dinukilkan oleh Abul Hasan Al Asy’ari dalam Al Maqalatul Islamiyyin hal.430
[2]. Fiqhul Ushulil Khomsiyyah hal.733 dan Fadlul I’tizal hal.202 karya Qadhi Abdul Jabbar Al Mu’tazili. Apa yang mereka ingkari adalah dalam mengimani, atau beraqidah dalam apa-apa yang dibawakan oleh riwayat, bukan mengingkari akan eksistensi hadits tentang adzab kubur, seperti kesalahan yang sering dijelaskan.
[3]. Syaikh Mahmud Ath Thahan mengatakan dalam Taysir Musthalahil Hadits (hal.20-21) tentang pengertian mutawatir:”Pada dasarnya, apa-apa yang telah diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hal ini tidak akan memungkinkan padanya bahwa mereka itu berdusta”. Dan syarat-syarat dari mutawatir itu adalah :
1. Bahwa hadits ini harus diriwayatkan oleh jumlah rawi yang banyak, dan para ulama telah berbeda pendapat tentang batasan jumlah yang diminta.
2. Bahwa jumlah ini harus ditemukan pada setiap tingkatan sanadnya.
3. Bahwa tidak mungkin mereka bersama-sama berada diatas kedustaan.
(buka juga Nuzhatun Nadhr Fi Taudihi Nukhbatil Fikr (hal.57) oleh Al Hafidh Ibnu Hajar, dan Tadribur Rawi (2/177) oleh As Suyuthi.
[4]. Ibnu Hajar berkata dalam Nuzhatun Nadhr (hal.71) tentang pengertian hadits ahad:”Hadits yang tidak memenuhi syarat dari mutawatir”. Dan khabarul ahad ini terdapat pada mayoritas hadits, baik itu dalam shahih Bukhari maupun Muslim, dan selainnya.
[5]. Dia adalah Abul Mudhaffar As Sam’ani, ulama ahli hadits dan ushul. Beliau wafat pada tahun 489 Hijriah. Semoga Allah merahmatinya.
[6]. Saunul Mantaq wal Kalam (hal.160) oleh As Suyuthi, menukil dari kitab Al Inshar Ahlil Hadits karya As Sam’ani.
[7]. Iqamatul Burhan (hal.32). oleh Syaikh Hamud At Tuwaijiri rahimahullah.
[8]. Al Adzkar (hal.32) oleh Imam An Nawawi.
[9] Riwayat al-Bukhaari (no. 1372)
[10] Riwayat al-Bukhari (no. 1378)
[11] Sahih : Riwayat at-Tabrani (3/78/2), dan disahihkan oleh al-Albaani dalam shohihnya as-Sahihah (no. 1377).
[12] Hasan: Riawayat at-Tirmidzi (no. 2424), dan Ibn Maajah (no. 4267), dan telah disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrijul-Misykat (no. 132).
[13] Riwayat Muslim (2/93), Abu Dawud (no. 983), dan lainnya dari Abu Hurairah (radiyallaahu ’anhu).
[14] Riwayat at-Tabrani dalam al-Kabir dari Umm Khaalid Bintu Khaalid Ibn Sa’id Ibnul-’As (radiyallaahu ’anhaa), disahihkan oleh al-Albani dalam as-Sahihah (no. 1444).
[15]. Syarh Ushulul I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (no.312) oleh Al Lalika’i.
[16]. Al Manaqibusy Syafi’i 1/45.
[17]. Ushulus Sunnah (n0.3) oleh Imam Ahmad.
[18]. Risalatus Sunnah (hal 72) oleh Imam Ahmad.
[19]. Kitabus Sunnah (hal.900) dalam Sunan Abu Dawud.
[20]. Ta’wil Mukhtaliful Hadits (hal.1.
[21]. ‘Aqidah Ath Thahwawiyah (no.79-80).
[22]. Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah (hal.201).
[23]. Risalah ila Ahlits Tsaghr (hal.279) oleh Abul Hasan Al Asy’ari.
[24]. Asy Syari’ah (hal.358-364) oleh Al Ajurri.
[25]. Ashlus Sunnah wa I’tiqad Dien (no.14).
[26]. Syarhus Sunnah no.18.
[27]. I’tiqad A’imatul Hadits no.32.
[28]. Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ijtma’ul Juyush Al Islamiyyah (hal.152)
[29]. Ushulus Sunnah, nukilan ke 7.
[30]. Syarh Ushulil I’tiqad (6/1127) oleh Al Lalika’i.
[31]. Al I’tiqad (hal.107) oleh Al Baihaqi.
[32]. Diringkas dari Fathul Bari (1/60-61).
[33]. Syarhus Sunnah (1/38-39) oleh Imam Al Baghawi.
[34]. Ad Dausiyah (hal.6) oleh Taqiyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir.
[35]. Dari kaset ceramah berjudul “adzabul Qubr” (Masjid Regents Park, tanggal 2 mei 1992) oleh Umar Bakri Muhammad.
[36]. Dinukilkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (4/266).
[37]. Ash Sharimul Munki (hal.427) oleh Al Hafidh Ibnu ‘Abdul Hadi.
[38]. Diriwayatkan oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam Syarh Ashabul Hadits (hal.7).
[39]. Diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam Sawnul Mantaq wal Kalam (hal.32).
[40]. Thabaqatul Hanabilah (1/174) Oleh Ibnu Abi Ya’la.
[41]. At Tadzkirah (hal.137) oleh Imam Al Qurthubi.
[42]. Syarhus Sunnah no.5.
[43]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah shahihnya (no.114), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (2/278).
[44]. Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam At Tauhid (1/97).
(Diterjemahkan dari situs http://www.troid.org/artikel2/manhaj/innovation/hizbuttahreer/thegravemistake.htm oleh Al akh Ahmad As sukabumi)