Tuesday, March 6, 2018

Posted by Admin1ka March 06, 2018 No comments
222HUKUM MELETAKKAN TELEVISI DI DALAM RUMAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Tanya:
“Apa pendapat anda tentang MELETAKKAN/MENYIMPAN TELEVISI?”
Jawab:
“Yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku-saudaraku adalah agar
TIDAK meletakkan/menyimpan televisi
▪SECARA MUTLAK
▪dengan ALASAN APAPUN.
Karena pada masa sekarang ini KEJELEKAN TELEVISI LEBIH BANYAK DARIPADA KEBIKANNYA.
Tanya:
“Sebagian orang beralasan, dia meletakkan/menyimpan televisi karena untuk mendengar berita-berita saja?”
Jawab:
“Seorang yang BERAKAL
Tidak sepantasnya menyimpan/meletakkan televisi dalam rumahnya,
walaupun sekedar untuk mendengar berita-berita saja.
Karena jika televisi itu ada di rumahnya, dia PASTI tidak hanya mencukupkan pada berita-berita saja. Tapi dia akan melihat berita dan selain berita.”
Lihat teks arabnya di sini:
https://m.box.com/shared_item/https%3A%2F%2Fwww.box.com%2Fs%2Fhwbsexmxbhxr1tzotu0u
Sumber
http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=52653
••••••••••••••••••••••
Majmu’ah Manhajul Anbiya
___
Edisi: مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
Klik “JOIN” http://bit.ly/ukhuwahsalaf
#bantahan #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi

0 comments:

Post a Comment